Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya.
Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya
sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum
penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama madzhab sejak masa
silam.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan
adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika
dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi
kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan
narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati
gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan
psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan
ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa
mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
- Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
- Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
- Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
- Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
- Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba
pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam
benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan
harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan
berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat
menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau
membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak
badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat
menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ
فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا
مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ
فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي
يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا
فِيْهَا أَبَدًا
“Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga
mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di
(gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang
sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan
dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama
lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi
itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam
dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang
menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi
sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama
halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya
narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih
dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan
sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang
yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir
(memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang
ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah
banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan
dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita
dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat
bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk
mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika
dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja),
maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan
keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah
seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang
mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti
narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai
merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman.
Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang
memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang
memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al
banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy),
maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at)
walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk
(seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin
Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang
yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda
halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak
seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu
narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya
dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini.
Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi
walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti
ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap
lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau
narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk
meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan
tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh
para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
“Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan
untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika
mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang
tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh
menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat
lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini
adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba.
Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa
seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang
haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang
jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya
dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek
yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ
الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ
الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ،
أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ
ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
“Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang
yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan
pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau
bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan
pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus
terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
Moga Allah terus memberi hidayah demi hidayah.
Referensi: An Nawazil fil Asyribah, Zainal
‘Abidin bin Asy Syaikh bin Azwin Al Idrisi Asy Syinqithiy, terbitan Dar
Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 205-229.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar